Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Tak miliki izin, belasan tiang fiber optik (FO) di kawasan Jalan Waringin, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki hingga Jalan Arjuna dicabut petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin (24/11/2025) sore.
Komandan Pleton Satpol PP Pekanbaru, Vicko Hanavi mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait pemasangan tiang WiFi tanpa izin.
''Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Tadi juga didampingi oleh Anggota DPRD Pekanbaru, Bapak Aidhil Nur Putra,'' ujar Vicko di lokasi.
Hingga sore hari, sebanyak delapan tiang berhasil dicabut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru di MPP Jalan Sudirman untuk didata serta dimintai klarifikasi dari pihak provider. Sementara sisanya masih dalam proses penertiban.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri mengapresiasi langkah cepat Satpol PP merespons keluhan warga. Ini yang kita harapkan.
Ditegaskannya, penertiban tiang dan kabel FO ilegal diharapkan dilakukan secara berkelanjutan mengingat masih maraknya pemasangan infrastruktur internet tanpa izin yang membuat tata ruang kota semrawut. (fin/bgnnews)