Kalteng, BGNNEWS.CO.ID - Supaya ada kepastian dari pekebun soal penetapan harga, DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah mengesahkan Perda Pembelian TBS Kelapa Sawit Mitra.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan mitra yang disahkan merupakan inisiatif usulan dari DPRD setempat.
Rancangan Perda ini disusun sejak tahun 2024 lalu sebagai bentuk perhatian terhadap nasib bagi para pekebun yang ada di kabupaten setempat, khususnya dalam hal kepastian harga jual dari hasil panen mereka.
Nasrun berharap dengan disahkannya perda ini, ada kepastian harga yang diperoleh pekebunskala yang besar maupun pekebun kecil. Ia mengatakan harga ini nantinya bisa dipantau secara berkala oleh Dinas Pertanian Provinsi Kalimatan Tengah.
''Penerapan perda ini, diharapkan para petani tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak atau pihak lain yang hanya mengambil keuntungan sepihak karena sebelumnya tidak ada kesepakatan dan penetapan haraga TBS,'' papar Legislator dari Partai Gerindra ini, kemarin.
Keberadaan perda ini juga diharapkan bisa memaksimalkan hasil produksi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat kabupaten setempat.
Menurutnya, sektor perkebunan khususnya kelapa sawit sekarang ini memiliki potensi yang cukup besar sehingga harus mendapatkan perhatian serius. Hasil produksi kelapa sawit dari masyarakat ini baru saja bisa memberikan dampak ekonomi tetapi menjadi salah satu komoditas unggulan.
''Perda ini diharapkan menjadi dasar dalam penetapan harga standar pembelian TBS dari para pekebun kelapa sawit serta menciptakan sistem pengelolaan penjualan dan pembelian yang baik,'' ucapnya. (jdi/kalteng.antaranews)