Nabire, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi menerima enam dokumen perizinan usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Pemprov Papua.
Dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut diterima langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, di Kantor Gubernur Papua Tengah di Nabire.
Plt Asisten II Setdaprov Papua Tengah, H Tumiran menjelaskan, bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil evaluasi terhadap IUP perusahaan sawit yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemprov Papua. Dengan adanya pemekaran, maka perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke dalam wilayah Papua Tengah.
Enam izin tersebut mencakup lokasi di dua kabupaten, yakni tiga izin usaha di Nabire dan tiga izin usaha di Mimika (Timika). Tumiran tak menyebut nama dua perusahaan yang bakal dicabut izinnya itu.
''Dari hasil evaluasi, ada rekomendasi penting. Dua perusahaan di Timika direkomendasikan untuk melakukan perbaikan tata kelola, sementara satu IUP disarankan agar dicabut. Di Nabire juga sama, dua perusahaan diminta melakukan perbaikan, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dicabut IUP-nya,'' jelas Tumiran dalam keterangan resmi dikutip Senin (7/7/2025).
Menindaklanjuti penyerahan rekomendasi hasil evaluasi tersebut, Pemprov Papua Tengah akan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur. Tim ini akan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2021.
Ia menambahkan, proses ini penting untuk memastikan bahwa usaha perkebunan sawit di Papua Tengah berjalan tertib, legal, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah. Ini termasuk penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang selama ini masih tercatat di Provinsi Papua, meskipun aktivitas usaha berada di wilayah Papua Tengah. (jdi/elaeis)