Dampak Cuaca di Afrika Barat, Buat Harga Biji Kakao Indonesia Naik 14,41 Persen

Dampak Cuaca di Afrika Barat, Buat Harga Biji Kakao Indonesia Naik 14,41 Persen
Harga biji kakao naik. (Foto istimewa)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode Juni 2025 sebesar USD 9.591,52 per metrik ton (MT), naik signifikan sebesar USD 1.207,77 atau 14,41 persen dibandingkan periode Mei 2025. 

Kenaikan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang juga melonjak menjadi USD 9.127 per MT, meningkat USD 1.178 atau 14,82 persen dari bulan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, bahwa kenaikan harga kakao ini dipicu oleh faktor cuaca yang memengaruhi produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat.

"Curah hujan yang tinggi di wilayah Afrika Barat, sebagai sentra produksi utama kakao dunia, menyebabkan terganggunya pasokan global. Dampaknya, harga biji kakao mengalami kenaikan signifikan, baik di pasar internasional maupun dalam penetapan HPE nasional," ujar Isy Karim dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Isy menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut tidak memengaruhi besaran Bea Keluar (BK) biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Selain biji kakao, Kementerian Perdagangan juga menetapkan HPE untuk produk kulit dan kayu periode Juni 2025. Isy Karim menyebutkan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Mei 2025.

Namun, untuk HPE produk kayu, terjadi beberapa penyesuaian harga. HPE untuk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, pinus, jati putih, akasia, sengon, karet, balsa, kayu putih, dan lainnya mengalami kenaikan. Sebaliknya, HPE kayu olahan dari jenis merbau, eboni, dan jati justru mengalami penurunan.

Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu periode Juni 2025 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (jdi/ra)

Berita Lainnya

Index