Jelang Libur Nataru, Ini 14 Poin yang Ditekankan Dispar Riau

Jelang Libur Nataru, Ini 14 Poin yang Ditekankan Dispar Riau
Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025 kepada seluruh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Surat tersebut berisi langkah tegas mengenai Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dengan poin utama yang menjadi perhatian adalah potensi ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat menekankan, kesadaran kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Ini adalah perhatian dan kesadaran kolektif untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata.

"Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama periode libur Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026," ujar Roni Rakhmat, Senin (8/12/2025).

Poin-poin krusial yang harus dipastikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota meliputi koordinasi intensif untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata (DTW).

Selain itu, pemantauan perkembangan situasi destinasi pariwisata wajib dilakukan secara harian dan berkala.

Adapun 14 poin Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sebagai berikut:

1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.

2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember - 5 Januari 2026.

3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.

4. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.

5. Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.

6. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.

7. Memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.

8. Berkerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

9. Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.

10. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.

11. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

12. Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbahyang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.

13. Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 - 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.

14. Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 - 5 Januari 2026. (ndi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index