PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 pada Rabu (23/4/2025). Hal ini sebagai langkah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melalui kebijakan ini, semua kantor dalam lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai area bebas asap rokok, mencakup rokok konvensional maupun elektrik.
"Kami ingin menciptakan suasana kerja yang sehat, udara yang bersih, dan tentu perlindungan maksimal terhadap bahaya asap rokok, baik rokok konvensional maupun elektrik," ujar Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Surat edaran tersebut dengan tegas melarang aktivitas merokok di seluruh area kantor Pemko, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan kawasan publik lainnya dalam gedung perkantoran. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), tamu, mitra kerja, dan setiap orang yang berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Wali Kota Agung juga menginstruksikan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan teladan dalam penerapan peraturan ini dan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan serta mengawasi pelaksanaannya di unit kerja masing-masing.
"Kami minta pimpinan unit kerja ikut memberi keteladanan. Jangan hanya mengimbau, tapi juga aktif menegur jika ada yang melanggar," tegas Agung.
Untuk mendukung kebijakan KTR ini, Pemko Pekanbaru menganjurkan penyediaan ruang merokok khusus di area terbuka dengan ventilasi langsung ke udara luar dan dilengkapi sistem penghisap asap. Selain itu, semua kantor diwajibkan memasang tanda larangan merokok yang jelas di lokasi strategis seperti pintu masuk, ruang pertemuan, tempat ibadah, dan toilet.
Adapun beberapa ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut yakni:
1. Seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
2. Seluruh pegawai, tamu maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
3. Larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
4. Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok, dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
5. Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
6. Memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangun gedung.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang relevan. (Ade)