JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah mengingatkan perusahaan perkebunan untuk melakukan perpanjangan izin HGU, jika waktunya sudah tiba.
Bahkan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa kini ada aturan terbaru mengenai pemberian lahan plasma atau lahan perusahaan sawit untuk digunakan masyarakat, sebagai syarat untuk perpanjangan izin HGU.
Ke depan, pemberian lahan plasma harus dilakukan bukan setelah perpanjangan, melainkan sebelum perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjang. Mulai saat ini, plasma harus diberikan di depan, 20 persen untuk yang mengajukan baru,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN belum lama ini di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Selain pemberian lahan plasma di awal untuk perpanjangan HGU tahap kedua, Nusron juga mewajibkan pemberian lahan plasma 20 persen di awal untuk pengajuan HGU.
“Wajib untuk pemberian hak yang baru, yaitu 20 persen dan kemudian adalah peningkatan perusahaan dalam pelaksanaan CSR nya, kalo tidak ada komitmen, sekarang tidak diberikan lagi,” lanjutnya.
Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga atau pembaruan, persentase lahan plasma yang harus diberikan oleh pengusaha sawit juga ditingkatkan.
“Kita minta tambah karena dia (perusahaan sawit) sudah menikmati 60 tahun (tahap pertama dan kedua), tambah 35 tahun (tahap ketiga), jadi 95 tahun. Untuk tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan,” ujarnya lebih lanjut. (bgn/kumparan)