PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Kementerian ESDM melarangan bagi pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram per 1 Februari 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bakal melakukan sosialisasi terkait hal ini bersama sejumlah pihak. Mereka menggandeng Pertamina hingga agen elpiji untuk sosialisasi ini.
Perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama agar gas elpiji 3 kilogram ini benar tepat sasaran. Karena para pengecer mendapatkan gas subsidi itu juga dari pangkalan.
"Perlu pengawasan bersama-sama. HET (Harga Eceran Tertinggi) kita belum berubah, masih Rp18 ribu. Jika ada yang jual di atas itu laporkan ke kita," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (3/2).
Menurutnya, perlu pengawasan secara bersama-sama terhadap distribusi gas elpiji 3 kilogram ini di lapangan. Terutama terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan hanya bisa menjual sesuai HET, dan kepada masyarakat kurang mampu. Jika ada oknum pangkalan yang melanggar hal tersebut bakal ada sanksi yang diberikan.
Ami menyebut, sanksi bisa berupa teguran hingga penghentian pasokan elpiji dari agen. Ke depan, pihaknya juga akan mengusulkan adanya pangkalan khusus yang melayani penjualan untuk pelaku UMKM. Karena kebutuhan gas elpiji pelaku UMKM cukup tinggi. (jun)