Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2026 segera dibahas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, kini masih menanti hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
''Disnaker Kota Pekanbaru masih menanti petunjuk dalam formulasi UMK tahun 2026 mendatang. Setelah itu kita bisa membahas, serta memastikan kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan,'' kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, yang dihubungi bgnnews.co.id, Rabu (19/11/2025).
Jamal memprediksi bahwa kenaikan UMK biasanya merata di seluruh nusantara. Kalau berkaca pada tahun lalu, ada beberapa dasar kenaikan UMK.
Dasar tersebut yakni inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional dan produktivitas tenaga kerja. Kemudian pertimbangan terhadap kebutuhan hidup layak di Kota Pekanbaru.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp 3.675.937. Ia menyebut bahwa kenaikan UMK tahun depan diprediksi mencapai lima persen.
Namun dari buruh mengusulkan besaran kenaikan berkisar 7 persen hingga 7,5 persen. ''Ini baru prediksi dan usulan, belum final,'' ungkapnya. (fin/bgnnews)