RDTR Marpoyan Damai Diresmikan, Wawako: Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi

Selasa, 11 November 2025 | 17:12:24 WIB
Wawako Pekanbaru, Markarius Anwar saat membuka kegiatan sosialisasi RDTR Marpoyan Damai di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (11/11). (foto bgnnews/arifin)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Demikian dikatakan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar saat membuka kegiatan sosialisasi RDTR Marpoyan Damai di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025). Ditambahkannya, RDTR ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025. 

RDTR merupakan perangkat operasional dari rencana tata ruang yang menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi. Dokumen ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat, pelaku usaha, investor, maupun pemerintah daerah.

''Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pengusaha dapat mengetahui zona peruntukan lahan secara jelas, mana wilayah yang boleh untuk usaha, mana yang khusus untuk permukiman, dan mana kawasan yang tidak boleh dibangun seperti sempadan sungai atau kawasan lindung,'' jelasnya. (fin/bgnnews)

Terkini