Dispensasi Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember, Manfaatkan Sisa Waktu

Selasa, 11 November 2025 | 12:54:41 WIB
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, Selasa (11/11). (foto bgnnews/cindi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemberian keringanan dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kian mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah digelar sejak 19 Mei tersebut akan ditutup pada 15 Desember 2025 mendatang. Artinya masih tersisa waktu sekitar sebulan ke depan dalam memanfaatkan program yang menawarkan sejumlah keringanan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga menyatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa diantaranya cukup krusial dan banyak diminati, diantaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

''Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,'' kata Muhammad Sayoga yang dihubungi media ini, Selasa (11/11/2025).

Secara lebih terperinci, program menyasar sejumlah bagian. Pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. 

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. (ndi/bgnnews)

Terkini