Amanat Undang-undang, Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Manajemen Talenta bagi ASN

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:04:22 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dr Zulhelmi Arifin saat pimpin Upacara 17 Hari Bulan, di Komplek Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Jumat (17/10). (foto bgnnews/arifin)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai menerapkan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan tindak lanjut arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

''Jadi ada surat dari BKN agar kita melakukan manajemen talenta, amanat undang-undang kita harus lakukan itu. Kolam talent namanya,'' kata Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin yang dihubungi wartawan usai pimpin Upacara 17 Hari Bulan, di Komplek Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Jumat (17/10/2025).

Untuk tahap awal sistem manajemen talenta diterapkan bagi pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kemarin mereka sudah mengikuti CACT (Computer Assisted Competency Test) di kantor Regional XII BKN.

Tes kompetensi menggunakan sistem CACT,  juga sudah ditetapkan bagi ASN yang mengikuti seleksi jabatan lurah dan camat.

''Penerapan sistem manajemen talenta merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas ASN. Sistem ini bertujuan untuk menempatkan pejabat di posisi yang tepat sesuai kompetensi, potensi, dan minat,'' ungkapnya. (fin/bgnnews)

Terkini