Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Gubri Keluarkan SE

Sabtu, 27 September 2025 | 19:21:57 WIB
Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. (foto Diskominfo Riau untuk bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Langkah tegas diambil Gubernur Riau Abdul Wahid. Untu mencegah korupsi, Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan. 

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada tanggal 25 September 2025.

Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Riau Abdul Wahid, menyampaikan secara lugas komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam surat edaran itu intinya berbunyi kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. ''Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,'' kata Abdul Wahid yang dihubungi media ini,  Sabtu (27/9/2025)

Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar. (jdi/bgnnews)

Terkini

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Gubri Keluarkan SE

Sabtu, 27 September 2025 | 19:21:57 WIB

Rektor UIN: Pendataan Aset Merupakan Sumber Pendapatan

Sabtu, 27 September 2025 | 17:45:57 WIB

Revitalisasi Pasar Bawah Ditargetkan Selesai Akhir Oktober

Sabtu, 27 September 2025 | 14:27:25 WIB