Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penerapan sanksi tegas bagi pegawai ASN yang melanggar ketentuan kawasan bebas rokok di lingkungan pemerintahan kota. Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberlakukan kepada siapa saja yang ketahuan merokok di area terlarang.
"Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia," tegas Agung, Jumat (18/7/2025).
Kebijakan ini didukung surat edaran resmi yang menetapkan seluruh area perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sejalan dengan Perda No. 7/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Walikota menginstruksikan semua instansi untuk memasang rambu larangan merokok di ruang-ruang publik.
Meski demikian, pemerintah kota tetap mengakomodasi kebutuhan perokok dengan menyediakan zona khusus yang terpisah dari area umum. ''Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok," jelasnya.
Area merokok ditempatkan di lokasi terbuka dan jauh dari tempat yang sering digunakan masyarakat, khususnya untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari bahaya asap rokok.
"Contohnya ada pegawai yang merokok sembarangan, padahal di sana ada anak kecil bersama ibunya. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok," tutur Agung.
Walikota berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat. (Ade)