Kupang, BGNNEWS.CO.ID - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu di antara wilayah penghasil tembakau atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Adapun pendapat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 total Rp 3,5 Triliun. Namun dari jumlah tersebut Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 senilai Rp 7,7 miliar.
Hal ini tercatat Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id.
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT
Adapun DBH CHT untuk provinsi NTT tercatat diberikan senilai Rp 2 miliar.
Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Manggarai Barat menerima DBH CHT senilai Rp 1,1 miliar
Disusul Kota Kupang senilai Rp 966 juta dan Kab. Flores Timur DBH CHT sebesar Rp 460,3 miliar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi NTT 2025 Rp 7.760.954.000,
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.069.587.000
2. Kab. Alor Rp. 151.419.000
3. Kab. Belu, Rp 135.736.000
4. Kab. Ende, Rp 123.190.000
5. Kab. Flores Timur, Rp 460.345.000
6. Kab. Kupang, Rp 152.242.000
7. Kab. Lembata, Rp 162.484.000
8. Kab. Malaka, Rp 157.075.000
9. Kab. Manggarai, Rp 349.136.000
10. Kab. Manggarai Barat, Rp 1.114.448.000
11. Kab. Manggarai Timur, Rp 158.186.000
12. Kab. Nagekeo, Rp 129.257.000
13. Kab. Ngada, Rp 135.921.000
14. Kab. Rote Ndao, Rp 147.871.000
15. Kab. Sabu Raijua, Rp 146.328.000
16. Kab. Sikka, Rp 181.083.000
17. Kab. Sumba Barat, Rp 141.649.000
18. Kab. Sumba Barat Daya, Rp 254.920.000
19. Kab. Sumba Tengah, Rp 131.417.000
20. Kab. Sumba Timur, Rp 1180.517.000
21. Kab. Timor Tengah Selatan Rp 178.311.000
22. Kab. Timor Tengah Utara RP 133.422.000
23. Kota Kupang Rp 966.410.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini juga telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum. (jdi/tribun)