Aceh, BGNNEWS.CO.ID - Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 500.8/5024 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penetapan Dan Penerapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun.
Surat yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 ini ditujukan kepada 13 bupati/wali kota yang menjadi daerah penghasil sawit di Aceh, yakni Bupati Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Bupati Simeulue, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Subulussalam.
Terbitnya surat edaran ini memberikan arahan untuk membentuk tim pengawasan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Lahirnya tim ini sebagai respon rendahnya tingkat kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam surat disebutkan bahwa segera membentuk tim pembinaan dan pengawasan tingkat kabupaten/kota sebagaimana Pasal 17 ayat (2) dengan unsur tim sebagaimana diatur pada ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Indeks ‘K’ Produksi Pekebun.
Selanjutnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ditegaskan Gubernur, akan ada sanksi oleh pemberi perizinan sesuai kewenangan berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan hingga pencabutan perizinan berusaha. (jdi/sawitindonesia)