Hasil Inspeksi, Ditemukan Pelanggaran, Pemprov Riau Cabut Izin Bar HW Live House

Hasil Inspeksi, Ditemukan Pelanggaran, Pemprov Riau Cabut Izin Bar HW Live House
Tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru yang izinnya dicabut, Jumat (10/10). (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Izin operasional PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dicabut Dinas Pariwisata (Dispar) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Rekom pencabutan ini merupakan langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran mengenai perizinan saat tim melakukan inspeksi, Jumat kemarin.

''Usai ditemukan adanya pelanggaran soal perizinan, khususnya izin bar, pihaknya langsung mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025),'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat yang dihubungi wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya,  surat rekomendasi bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 tersebut segera ditindaklanjuti untuk penertiban. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang dilakukan bersama instansi terkait.

Saat itu, tim dari Dinas Pariwisata Riau bersama DPMPTSP, dan Satpol PP Riau temukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan Lampiran Teknis Izin Bar yang telah diterbitkan pada 24 September 2025.

Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil.

''Namun, dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori Diskotik, bukan Bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin Bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas,'' tegas Roni.

Dengan dicabutnya Lampiran Teknis Izin Bar, Dispar Riau merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti dengan pencabutan total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Roni berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Riau agar patuh pada aturan perizinan yang berlaku. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index