Perjuangkan Honorer Non-Database Gagal CPNS dan PPPK

Zulkardi: Kita Akan Komunikasikan Dengan DPRD Provinsi

Zulkardi: Kita Akan Komunikasikan Dengan DPRD Provinsi
Anggota Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Zulkardi, Jumat (3/10). (foto bgnnews/cindi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Mengacu pada aturan baru, tenaga honorer non-database yang gagal seleksi CPNS dan PPPK dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau terancam dirumahkan Oktober 2025 ini.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, pemerintah dilarang lagi mengangkat pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer dengan berbagai sebutannya. UU ini juga mewajibkan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Nah, hal ini ternyata menjadi perhatian DPRD Pekanbaru. Apalagi, setelah adanya salah seorang perwakilan aliansi honorer non-database tersebut mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menemui anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.

Zulkardi yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku, sudah mendengar langsung aspirasi kawan-kawan honorer. Namun hal ini bukan ranah Pemko Pekanbaru, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, pihaknya dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota akan berkomunikasi dengan rekan-rekan di DPRD Provinsi agar persoalan ini tetap diperjuangkan.

''Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur, masih punya ruang untuk memberi solusi. Caranya melalui mekanisme outsourcing. Honorer bisa difasilitasi membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) perorangan, lalu dihubungkan dengan bagian barang dan jasa agar masuk program inaproc melalui e-katalog. Dengan begitu, penganggaran mereka dialihkan ke belanja barang dan jasa, bukan lagi belanja aparatur,'' jelas Zulkardi yang diwawancara bgnnews.co.id, Jumat (3/10/2025) di kantor DPRD Pekanbaru.

Menurutnya, skema ini bisa menjadi jalan tengah agar para honorer tetap bisa bekerja, sekaligus tidak melanggar aturan yang berlaku. (di/bgnnews)

Berita Lainnya

Index