Sekda : Pembayaran Tunda Bayar Terapkan Skema FIFO

Sekda : Pembayaran Tunda Bayar Terapkan Skema FIFO
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau,Syahrial Abdi saat diwawancara wartawan di kantor DPRD Riau. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pembayaran tunda bayar digunakan secara bertahap dengan menerapkan sistem First In First Out (FIFO). Hal ini guna menjaga rasa keadilan bagi pihak ketiga maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

''Siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD kemudian itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan,'' kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau,Syahrial Abdi saat diwawancara bgnnews.co.id usai rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (29/9/2025).

Menurut mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau ini, Pemprov Riau terus berupaya seoptimal mungkin meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan tata kelola belanja.

Sehingga kita benar-benar mengetahui, mana yang bisa kita lakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas kita untuk dibayar.

Sekdaprov Riau menambahkan, terdapat pernyataan keliru yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar Pemprov Riau atau utang pemerintah provinsi kepada pihak ketiga yang perlu dibayarkan harus mendapatkan persetujuan gubernur.

Syahrial Abdi menerangkan, mekanisme pencairan tunda bayar itu mengacu pada peraturan perundang-undangan pada penatausahaan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga, dilakukan melalui kontrak dan kontrak itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang akan dibayarkan tunda bayarnya. Makanya kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajian pembayaran tersebut.

''Kami berharap agar Bendahara umum daerah dalam hal ini kepala BPKAD atau kuasa bendahara umum yakni Kabid Perbendaharaan yang mengetahui posisi keuangan bisa berdiskusi dengan Kepala OPD, mana pembayaran tunda bayar  yang prioritas di masing-masing OPD,'' ungkapnya. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index