Sudah Terbentuk 1.862 Posbankum, Masyarakat Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sudah Terbentuk 1.862 Posbankum, Masyarakat Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan saat diwawancara wartawan usai acara. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Dalam waktu dua bulan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau telah merampungkan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) gratis untuk masyarakat yang tersebar di seluruh desa se-Provinsi Riau. Dijadwalkan launching Posbakum akan dilakukan langsung oleh Menkum RI bersama Gubernur Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan pada bgnnews.co.id menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah menggesa untuk segera memberikan pelatihan kepada para legal yang nantinya bekerja di setiap Posbankum tersebut.

''Satu Posbankum akan diisi dua para legal, dengan begitu ada lebih kurang 3.600 total para legal yang akan diberi pelatihan sebelum program ini diluncurkan,'' jelas Kakanwil Hukum saat menjawab wartawan dalam acara coffee morning bersama wartawan di Kantor Wilayah Hukum Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9/2025) pagi.

Dijelaskan, terkait dengan Posbankum ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pelatihan untuk para legal, dalam waktu satu bulan ini akan dilaksanakan pelatihan.

Karena sebelum launching pelatihan para legal diharapkan sudah selesai dan bisa langsung bekerja sesuai harapan dan tanggung jawab yang diamanahkan.

Para legal yang dididik ini, merupakan orang-orang bertugas sebagai mediator ketika terjadi persoalan hukum ringan di desanya. Melalui program Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan dengan konsep musyawarah.

''Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah,'' jelas Rudy sebelum permasalahan hukum diselesaikan ke ranah hukum pidana. 

Diharapkan dengan terbentuknya Posbakum tersebut semua masalah hukum, khususnya masalah hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah dapat dilakukan antara kedua belah pihak. Sehingga nantinya tidak semua masakan hukum harus diselesaikan secara hukum formil.

Perekrutan para legal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.

Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.

''Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,'' papar Rudy.

Keberadaan Posbankum ini digadangkan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index