Siak, BGNNEWS.CI.ID - Menimalisir terjadinya hamil diluar nikah, Pemerintah Kabupaten Siak akan menggelar nikah gratis. Kegiatan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama ini untuk memeriahkan HUT ke-26 Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap saat Bupati Siak Afni terima Audiensi Ketua Pengadilan Agama Siak Ade Ahmad Hanif SHI di kediaman Bupati Siak, Komplek Perumahan Rakyat, Kamis (25/9/2025).
Menurut Afni, selain untuk mencegah kehamilan diluar nikah, kegiatan tersebut juga untuk memberikan sedikit kebahagian kepada masyarakat dalam menyambut HUT Kabupaten Siak.
''Kita ingin nikah massal, menghindar kejadian seperti hamil diluar nikah dikalangan anak-anak muda. Nanti jika mereka sudah cukup umur dan siap untuk menikah kita bantu dari pada melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang tua,'' sebut Afni saat diwawancara bgnnews.co.id usai pertemuan.
Dijelaskan, mengenai hal ini Pemkab Siak melalui DP3AP2KB dan Bagian Kesra dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran untuk 10 pasangan nikah gratis. Terdiri dari 5 pasangan baru dan 5 pasangan isbat.
Selain, memfasilitasi pasangan cukup usia untuk menikah, Afni juga berencana akan menggelar sunat gratis bagi anak-anak kurang mampu di Kabupaten Siak.
''Nikah masal rencananya kita gelar 11 Oktober mendatang. Pasangan yang lulus seleksi semuanya di fasilitas kegiatan kita adakan di pesta rakyat Komplek Perumahan Rakyat,'' terangnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Ade Ahmad Hanif menyambut baik rencana Bupati Siak untuk membuka Rumah Dinas Bupati untuk dilaksanakan nikah massal. (ton/bgnnews)