Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Bangunan liar yang ada di sepanjang jalan protokol Pekanbaru akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
''Mayoritas bangunan liar ini berada pada garis sepadan bangunan dan daerah milik jalan yang jelas tidak memiliki izin. Tentunya hal ini mengganggu dari fungsi jalan tersebut sebagai tempat lalu lintas,'' kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, Rabu (24/9/2025) pada bgnnews.co.id.
Penertiban bakal difokuskan terlebih dahulu di ruas jalan protokol. Karena keberadaan bangunan liar ini merusak wajah kota.
Yuliarso juga mengimbau pemilik bangunan liar, agar bisa melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pihaknya.
Dari data yang dimilikinya, Yuliarso mengungkapkan sebagian bangunan liar sudah berdiri bertahun-tahun di tanah yang bukan miliknya.
Banyak dari bangunan liar ini digunakan oleh penghuninya sebagai tempat berjualan. Sebagian juga ada yang didapati menjual minuman beralkohol tidak berizin. (fi/bgnnews)