Riau, BGNNEWS.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Riau. Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 dan akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui nota dinas resmi menyampaikan, bahwa program ini meliputi pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
''Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun atau lebih untuk mendapatkan pembebasan pokok pajak terutang,'' ujar Evarefita dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan dinas, dan kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Selain itu, pemerintah Provinsi Riau juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen khusus untuk tahun pertama bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).
Program ini juga menawarkan insentif berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo pajak.
Perlu dicatat bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama dan kendaraan bermotor ex lelang eksekusi. Demikian pula, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.
Evarefita menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan di 23 unit pelayanan di seluruh Riau untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Riau. (Ade)