Berhasil Kuasai 1,1 Juta Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Alasan Satgas PKH Belum Bisa Tagih Denda Administratif Perusahaan Penanam Sawit di Hutan

Alasan Satgas PKH Belum Bisa Tagih Denda Administratif Perusahaan Penanam Sawit di Hutan
Jampidsus, Febrie Ardiansyah menandatangani surat penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 26 Maret 2025. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum bisa melakukan penagihan denda administratif kepada perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan. 

Penagihan denda itu diatur di Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

"Karena ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 yang masih dalam pembahasan,” ujar dia saat melakukan penyerahan 216 ribu hektar lahan sawit di kawasan hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara. 

Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali negara melalui Satgas PKH dari perusahaan nakal yang menanam sawit di hutan, Rabu, 26 Maret 2025.

Regulasi yang sedang digodok itu mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Sesuai aturan UUCK, perusahaan yang telanjur menanam sawit di kawasan hutan diberi pengampunan melalui pasal itu dengan cara membayar denda adminsitratif. 

Alasan lain, kenapa penagihan denda belum bisa dilakukan karena beberapa masalah hukum masih perlu diidentifikasi. 

“Contoh ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan. Sehingga ini akan berisiko secara hukum,” ujar dia.

Meski belum bisa melaksakan penagihan denda kepada perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1,1 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. 

Semula Kementerian Kehutanan mendata ada 3,37 juta hektar sawit ditanam di kawasan hutan. Luas itu termasuk yang hari ini diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Tercatat 1,1 juta hektar itu dikuasai kembali dari 369 perusahaan, yang tersebar di 9 provinsi dan 64 kabupaten. 

Dari total tersebut, jumlah keseluruhan yang telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola ada 437 ribu hektar. 

Sisanya 663 ribu hektar, masih ditelaah Kementerian Kehutanan, apakah akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara atau dikembalikan menjadi hutan.

Selanjutnya Satgas PKH masih harus memburu 2,27 juta hektar lagi, kebun-kebun sawit yang ditanami di hutan-hutan Indonesia tanpa izin resmi. (bgnnews.co.id/tempo.co.id)

Berita Lainnya

Index