PEKANBARU,Gardabertuahnews.com-Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 angka 6 Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Termasuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 ini disebutkan pula dengan jelas, bahwa pemberian otonomi yang seluasnya kepada daerah yang diarahkan.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Di samping itu, melalui otonomi luas dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing.
Dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, peranan pemerintah daerah sangat menentukan berhasil atau tidaknya menciptakan kemandirian yang selalu didambakan pemerintah daerah.
Namun, masalah utama bagi banyak daerah melaksanakan otonomi daerah adalah masalah kemampuan keuangan daerah, karena begitu luasnya kewenangan yang diemban pemerintah daerah.
Menurut Anita (2001), faktor keuangan menjadi salah satu sumber daya kapital bagi pembiayaan penyelenggaraan jalannya roda pemerintahan.
Sejalan dengan itu, seluruh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan memperoleh sumber pendanaan yang kurang lebih sama, baik dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Menurut Mahmudi (2010:48), potensi pendapatan satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda yang disebabkan oleh faktor demografi, ekonomi, sosiologi, budaya, geomofologi, dan juga lingkungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masing-masing daerah perlu untuk meningkatkan proporsi PAD masing-masing.
Peningkatan PAD akan berdampak pada peningkatan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintah daerah dan pembangunan di suatu daerah.
Terdapat beberapa ukuran kemampuan keuangan daerah yaitu rasio kemandirian keuangan daerah (KKD), rasio derajat desentralisasi fiscal (DDF), rasio ketergantungan keuangan daerah, dan rasio indeks kemampuan rutin (IKR). Untuk meningkatkan perlu dilakukan penggalian potensi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dari uraian diatas, maka peningkatan PAD merupakan faktor yang sangat dominan dalam mempengaruhi kemampuan keuangan daerah. Untuk meningkatkan PAD tersebut, perlu dilakukan penggalian potensi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Kreteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan selfsupportif bidan keuangan. Factor keuangan merupakan factor yang esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan oto]nominya.
Dimana daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai propesi yang semakin mengecil.
Selain itu, berkaitan dengan pajak salah satunya yaitu pajak penghasilan ( PPH), dimana selama ini daerah telah memberikan fasilitas yang ikut mendukung kelancaran usaha penyediaan sarana, perizinan dan situasi usaha yang kondusif, namun selama ini daerah tidak memperoleh” bagi hasil pajak” dari hasil penerimaanya.
Dampak dari munculnya permasalahan diatas adalah daerah akan tetap selalau menggantungkan diri pada bantuan pemerintah pusat. Yang tentunya tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat karna daerah dianggap sebagai beban, dan bagi pemerintah daerah sendiri hal ini merupakan faktor yang menghambat kemandirian daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Daerah akan kesulitan dalam mengelolah sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pengukuran tingkat kemampuan keuangan daerah yang banyak dilakukan saat ini antara lain dengan melihat rasio antara PAD dengan APBD.
Prinsipnya, semakin besar sumbangan PAD kepada APBD akan menujukkan semakin kecil ketergantunga daerah kepada pereintah pusat. Satu hal yang perlu dicatat adalah peningkatan PAD bukan berarti daerah khusus berlomba-lomba membuat pajak baru, tetapi daerah diharapkan memiliki tingkat kejelian yang tinggi dan kemampuan dalam melihat dan memanfaatkan bersumber potensial yang dimiliki.
Sebaliknya, ketidak manpuan pemerintah daerah dalam melihat dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan potensial yang ada dapat mengakibatkan rendahnya kemanpuan keuangan daerah yang pada akhirnya akan menghambat kelancaran pelaksanaan otonomi daerah.
Desintha Zaskia Maizanda
Mahasiswa Pascasarjana
Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau
NPM : 227121054