Pemprov Riau Raup PAD Sebesar Rp224 Miliar dari Program Penghapusan Denda Pajak

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:57:39 WIB
Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Jalan Sudirman.

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil raup pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp224 miliar dari program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 19 Mei 2025 hingga berakhir pada tanggal 15 Desember kemarin.

''Total PAD yang berhasil didapatkan selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224.942.553.783. Dimana selama berlangsungnya program ini, terdapat 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya,'' kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, M Sayoga saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2025).

Dipaparkannya, pada kendaraan jenis bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313. Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

Kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450.

Selanjutnya, untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

“Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324,” sebutnya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (jdi/bgnnews)

Terkini