Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Saat ini sudah sekitar 44 masarakat kurang mampu dapat pendampingan melalui program bantuan hukum yang diberikan secara gratis.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi yang dihubungi wartawan, Kamis (27/11/2025). Ditambahkannya, dalam memberikan bantuan hukum tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
''Alhamdullilah kami mendapat dukungan dan atensi dari DPRD Riau Komisi 1. Kami berharap dukungan dan masukan agar program ini berjalan lancar dan adanya peningkatan kualitas pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau,'' ujarnya.
Pihaknya juga berharap dukungan pemerintah daerah agar dapat mensosialisasikan program ini dan sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan hak- hak hukum masyarakat kurang mampu di Riau. (ndi/bgnnews)