Ingat, Pelayanan Disdukcapil Siak Sudah Pindah ke MPP

Selasa, 11 November 2025 | 18:34:52 WIB
Pegawai Disdukcapil Siak melayani warga yang mengurus KK di MPP Siak, Selasa (11/11). (foto bgnnews/antonius)

Siak, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak mulai Senin (10/11/2025) resmi mengalihkan layanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.

Langkah ini di ambil, untuk memaksimalkan layanan kependudukan yang terintegrasi serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang hendak berurusan di MPP.

''Kami beritahukan kepada masyarakat Kabupaten Siak, Pelayanan di Kantor Disdukcapil, dipindahkan secara keseluruhan di Mal Pelayanan Publik (MPP),'' kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Siak, Susilawati saat dihubungi wartawan, Selasa (11/11/2025). 

Adapun layanan kependudukan yang bisa diurus seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah WNI dan adminstrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, kini tersedia sepenuhnya di MPP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni mengatakan, layanan Adminduk sudah berpindah ke MPP.

DPMPTSP terus melakukan sosialisasi kepada OPD yang memiliki Pelayanan dan perizinan agar segera terintegritas ke MPP. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang efektif dan transparan. (ton/bgnnews)

Terkini