Soal Pemilihan RT/RW Serentak, Ini Rekom Legislator untuk Pemko Pekanbaru

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:03:00 WIB
Ketua Komisi I, Robin Eduar (baju putih tengah) didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota saat gelar RDP dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10). (foto bgnnews/arifin)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). Hal ini menindaklanjuti pemilihan ketua RT dan RW serentak di Pekanbaru yang akan dilaksanakan bulan Desember tahun ini.

RDP dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif. Rapat membahas sejumlah hal teknis serta ketentuan dalam Perwako Pemilihan RT/RW tersebut.

Usai rapat, Komisi I DPRD yang dihubungi wartawan mengatakan, merekom Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra pada 20 Desember 2024 lalu.

Karena surat edaran tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW serentak yang akan diatur dalam Perwako baru. 

Selain itu ada dua poin rekomendasi yang diputuskan. Pertama, meminta Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kedua, menetapkan batas usia calon RT/RW minimal 25 sampai 65 tahun.

Robin menegaskan, DPRD berharap agar aturan yang disusun tidak mencederai semangat demokrasi di tingkat masyarakat. Pemilihan RT dan RW, merupakan pesta demokrasi warga yang harus berlangsung terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi.

Seperti diketahui pemilihan ketua RT dan RW serentak ini dilaksanakan setelah Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemilihan RT/RW rampung serta selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (fin/bgnnews)

Terkini