Konflik Warga dengan Perusahaan Sawit Berujung Damai

Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:42:39 WIB
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni (pegang mik) didampingi Wabup Johny Charles, Danyon B Pelopor Menggala Jonson AKBP Efadhoni Lilik saat media konflik warga dengan perusahaan sawit, Selasa (21/10). (foto Humas Polres Rohil untuk bgnnews)

Rohil, BGNNEWS.CO.ID - Kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo Ringo yang berkonflik dengan perusahaan sawit PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) akhirnya berdamai.

Perdamaian ini tercapai setelah dimediasi oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (21/10/2025), disalah satu cafe, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam kesepakatan damai ini disaksikan Wakil Bupati Rohil Johny Charles, Danyon B Pelopor Menggala Jonson  AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, serta sejumlah pejabat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat Balai Jaya.

Perwakilan masyarakat, Herman Pandopan Turnip menyampaikan, keluhan mengenai belum terealisasinya janji perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal serta transparansi hasil panen. Warga juga meminta kejelasan terkait status lahan dan perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, Manager PT UTS, Sudaryono menjelaskan, bahwa perusahaan telah merekrut sekitar 40 persen tenaga kerja lokal dan berkomitmen mengikuti hasil mediasi sebelumnya.

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui perwakilannya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hasil penyitaan negara dan telah diserahkan secara resmi kepada PT UTS untuk dikelola sesuai aturan.

Setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni yang dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2025) mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum, baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat mengambil yang bukan haknya, karena itu adalah perbuatan pidana. Pihak perusahaan juga diminta jangan melakukan kekerasan terhadap warga.

''Kami minta seluruh pihak agar setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dilaporkan ke kepolisian. Hal itu dilakukan guna mencegah kesalahpahaman dan potensi bentrok di lapangan,'' katanya.

Adapun kesepakan kedua belah pihak, yakni: upah panen ditetapkan sebesar Rp350 per kilogram, pengangkutan TBS dibagi dua antara pihak Suroso dan masyarakat, seluruh TBS wajib dikirim ke PKS PT UTS.

Kemudian, upah brondolan ditetapkan sebesar Rp1.000 per kilogram, tenaga kerja akan dikelola vendor di bawah pengawasan Pj Penghulu Balam Sempurna, petugas keamanan dari luar daerah dikembalikan ke Pekanbaru, sementara keamanan akan dikawal oleh TNI-Polri dan terakhir PT UTS menanggung biaya pengobatan tujuh warga yang menjadi korban bentrok.

''Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan ketegangan sosial di wilayah Balai Jaya dapat mereda, dan masyarakat kembali fokus pada kegiatan ekonomi produktif tanpa konflik berkepanjangan,'' ungkap kapolres.

Seperti diwartakan sebelumnya, konflik bermula dari persoalan pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II eks PT Gunung Mas Raya (Ivomas Group) yang merupakan lahan hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dimana lahan tersebut dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui mekanisme KSO bersama PT UTS. Namun, saat itu, kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo Ringo menuntut hak bekerja dan pembagian hasil yang lebih adil dari pihak perusahaan.

Karena tak digubris, situasi memanas dan berujung bentrok antara warga dan petugas keamanan perusahaan pada 20 Oktober 2025. Akibatnya, tujuh orang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan intensiif.(ton/bgnnews)

Terkini