Pekanbaru,BGNNEWS.CO.ID - Upaya menjadikan Riau sebagai daerah istimewa sudah lama muncul. Hal ini ditandai dengan perjuangan Sultan Syarif Kasim menjadikan Siak sebagai daerah istimewa.
''Namun hal ini tergilas oleh roda waktu, status istimewa Riau kembali mencuat tahun 2000, menyusul revisi UU Provinsi Riau. Terbaru dalam dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Ditjen Otda akhir April 2025,'' kata Ketua Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil yang dihubungi wartawan, Kamis (16/10/2025).
Jadi soal ini, perlu ditegaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa, sama sekali tidak terkait dengan gerakan Riau federal dan Riau merdeka. Perjuangan DIR adalah perjuangan yang dibenarkan menurut konstitusi Republik Indonesia.
Datuk Seri Taufik mengatakan, bahwa gagasan Riau merdeka dan Riau federal memang pernah muncul di daerah ini. Tapi yang pasti, DIR tidak ada hubungan sedikitpun dengan kedua gerakan itu.
Sementara Ketua Penulis Naskah Akademik DIR Prof Dr Datuk Junaidi MHum menyebut, dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu sampaikan bahwa DIR tidak ada hubungannya dengan Riau federal dan Riau merdeka.
Menurutnya, DIR berbeda dengan Riau federal maupun merdeka, DIR mengambil jalur konstirusional yakni apa yang disebut dalam UUD Pasal 18 B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan di daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur melalui undang-undang.
DIR juga mengusung keistimewaan di bidang kebudayaan Melayu antara lain mengingat asal usul Riau antara lain Sreijaya dan kompleknya sistem kekerabatan. Di sisi lain, tidak diragukan lagi kontribusi Riau dalam devisa negara.
Sementara Sekda Syahrial Abdi berharap, pimpinan OPD dapat membantu memberi pemahanan kepada khalayak tentang perjuangan DIR. Selain itu dapat mengambil peran terbaik untuk menjayakan DIR yang sejalan dengan konstitusi NKRI. (jdi/bgnnews)