DPRD Riau Tawarkan Strategi Kreatif untuk Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 September 2025 | 13:56:24 WIB
Anggota DPRD Riau, Abdullah. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Meski dikenal sebagai lumbung energi nasional, namun Provinsi Riau masih menghadapi defisit anggaran daerah yang signifikan. 

Menurut Anggota DPRD Riau, Abdullah, hal ini disebabkan ketergantungan Riau pada dana transfer dari pemerintah pusat, terutama dari sektor minyak dan gas bumi (migas), menjadikan APBD Riau sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global serta menurunnya jumlah produksi minyak. 

''Situasi ini menghambat percepatan pembangunan, terutama di sektor-sektor nonmigas yang vital untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang,'' kata Abdullah ketika dikonfirmasi bgnnews.co.id, Jumat (26/9/2025).

Politisi PKS dari Dapil Pelalawan dan Siak itu menilai kemandirian keuangan daerah adalah kunci untuk lepas dari ketergantungan ini. Berdasarkan data yang disajikan oleh lembaga independen fitrariau.org, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Riau terhadap total pendapatan daerah se-Provinsi Riau cenderung masih berada di bawah 20 persen.

''Hal ini menunjukkan bahwa Riau masih sangat bergantung pada dana transfer, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagai penopang utama APBD-nya. Meski UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2022 diyakini perlu dievaluasi agar lebih berkeadilan,'' tambahnya.

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi jalan terdekat untuk mengatasi defisit anggaran dan membiayai program-program strategis yang dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menyarankan, dalam rangka meningkatkan kemandirian pembangunan ini, diperlukan landasan hukum yang kuat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Kemudian, diperlukan strategi yang kreatif, terukur, dan berbasis teknologi. Pertama, optimalisasi pajak daerah. Menurutnya, potensi pajak, khususnya dari sektor properti, bahan bakar minyak, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih bisa digali lebih dalam.

Penerapan sistem digital, seperti e-PBB dan e-Samsat, akan mempermudah pembayaran dan meningkatkan akurasi data. Selain itu, pajak rokok, yang jatahnya untuk provinsi dan kabupaten/kota, bisa dioptimalkan dengan pengawasan yang lebih ketat.

Kedua, peningkatan retribusi daerah. Ia menilai pengelolaan aset daerah, seperti gedung, lahan, dan fasilitas publik, harus lebih profesional. Aset yang tidak produktif harus diubah menjadi sumber pendapatan melalui skema sewa atau kerja sama dengan pihak swasta. Retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu juga perlu ditinjau kembali agar tarifnya relevan dengan biaya pelayanan dan potensi pendapatan.

Ketiga, mengembangkan ekonomi potensial nonmigas. Pasalnya, Riau memiliki sektor lain yang potensial seperti pariwisata, perkebunan, dan perikanan. Penguatan sektor pariwisata, baik alam maupun budaya, dapat menciptakan multiplier effect bagi UMKM lokal dan membuka lapangan kerja. Pajak hotel, restoran, dan hiburan dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.

Keempat, penegakan aturan dan mencegah kebocoran pendapatan. Penguatan sistem pengawasan adalah hal krusial. Praktik-praktik yang merugikan daerah, seperti manipulasi data retribusi atau pajak daerah, harus diberantas. Pemanfaatan teknologi tapping box pada restoran dan hotel dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan mengintegrasikan pendekatan teoritis tersebut, Riau dapat menciptakan sebuah ekosistem pendapatan yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Strategi kreatif akan membuka peluang baru, strategi terukur akan memastikan upaya berjalan efektif, dan teknologi akan menjadi fondasi yang menopang semuanya. Untuk itu diperlukan tim percepatan pembangunan daerah yang menjadi integrator penerobos kebuntuan.

Anggota Komisi III DPRD Riau itu menyebut peningkatan PAD dan kemandirian pembangunan Riau adalah upaya orkestrasi yang tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Riau menjadi sebuah keniscayaan. (jdi/bgnnews)

Terkini

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Gubri Keluarkan SE

Sabtu, 27 September 2025 | 19:21:57 WIB

Rektor UIN: Pendataan Aset Merupakan Sumber Pendapatan

Sabtu, 27 September 2025 | 17:45:57 WIB

Revitalisasi Pasar Bawah Ditargetkan Selesai Akhir Oktober

Sabtu, 27 September 2025 | 14:27:25 WIB