Pekanbaru,BGNNEWS.CO.ID - Penangguhan pencairan dana biaya hidup yang merupakan Implementasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SUSKA) Riau mendapat sorotan.
Diantaranya dari Ketua Umum Forum Mahasiswa KIP Kuliah (FORMA KIP-K) Muhammad Ikhsan. Dijelaskannya, melalui surat bernomor S-2380/Un.04/PP.04/07/2025 yang ditujukan kepada para Dekan, Rektor UIN SUSKA Riau secara tegas menginstruksikan agar pencairan dana biaya hidup KIP Kuliah ditangguhkan bagi mahasiswa yang memiliki tunggakan pembayaran asrama Ma’had Al-Jami’ah.
Kebijakan tersebut memicu reaksi keras. Karena dinilai bertentangan dengan esensi dan landasan hukum program KIP Kuliah sebagaimana diatur dalam Juknis Penyelenggaraan KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa biaya hidup KIP Kuliah adalah dana personal mahasiswa yang harus disalurkan langsung kepada penerima tanpa dikaitkan dengan kewajiban pembayaran lain, termasuk asrama. Namun, adanya celah dalam Juknis 2024 memungkinkan penafsiran yang multitafsir, terutama pada klausul “kesepakatan” antara mahasiswa dan kampus.
Analisis kritis menunjukkan sejumlah kelemahan dalam Juknis 2024. Diantaranya, tidak adanya definisi dan mekanisme yang jelas mengenai “kesepakatan” yang dimaksud. Ketiadaan sistem pengawasan independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan celah penggunaan dana biaya hidup oleh pihak kampus atas dasar pembinaan atau pengelolaan.
''Surat Rektor UIN SUSKA Riau dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena memanfaatkan celah tersebut untuk menahan hak mahasiswa. Kebijakan itu dianggap melanggar prinsip dasar KIP Kuliah dan berpotensi menimbulkan tekanan finansial kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu, yang seharusnya menjadi subjek perlindungan utama dari program ini,'' kata Muhammad Ikhsan pada BGNNEWS.CO.ID, Minggu (3/8/2025).
''Saya sangat menyesalkan dan mengecam keras sikap kampus yang dengan arogan mengabaikan regulasi resmi dari Kemenag tentang petunjuk teknis KIP Kuliah. Bukankah seharusnya kampus menjadi pelindung dan pendukung hak-hak mahasiswa, bukan sebaliknya menjadi alat pemaksaan dan penindasan?,'' sambungnya.
Ia juga menilai bahwa keputusan sepihak tanpa kesepakatan atau ruang dialog merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap krisis keadilan:
''Ini bukan sekadar masalah administrasi atau keuangan, tetapi soal integritas dan tanggung jawab institusi pendidikan,'' tanyanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, ancaman penundaan pencairan beasiswa untuk memaksa mahasiswa membayar biaya asrama bukan hanya merupakan tindakan tekanan finansial yang tidak adil, tetapi juga mencederai nilai-nilai akademik yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Ketua FORMA KIP-K juga mengaitkan tindakan tersebut dengan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMA KIP-K menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI jika kebijakan tersebut tidak segera dikoreksi oleh pihak kampus.
Terkait soal ini, wartawan BGNNEWS.CO.ID telah melakukan konfirmasi melalui via pesan WhatsAp pada minggu (3/8/2025). Namun sampai pada berita ini di publikasikan belum ada respon dari Rektor UIN Suska, Prof Dr Leny Nofianti MS SE MSi Ak. (Ton)