Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Sertifikat perkebunan lahan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau dipastikan segera dicabut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena lahan perkebunan sawit tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat gajah sumatra.
''Kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya,'' kata Nusron dikonfirmasi mengenai hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2025).
Nusron menyebut, pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal.
Kendati demikian, Nusron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun dia menegaskan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit di TN Tesso Nilo.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan terus konsisten melakukan pelindungan terhadap kawasan konservasi itu.
Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional sejak 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektare (ha).
Kawasan itu memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.
Namun, kawasan itu menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 ha yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam. (jdi/antara)