Pemprov Riau Sudah Kantongi PAD Rp31,6 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:32:49 WIB
Ilustrasi warga sedang membayar pajak kendaraan bermotor. (foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Setelah berjalan kurang lebih satu bulan, pemerintah sudah kantongi Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp31,6 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, hingga Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 unit kendaraan tercatat telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita menyebutkan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini sangat tinggi. 

Menurutnya, capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, terutama ketika diberikan insentif berupa penghapusan denda.

“Program pemutihan ini memang sangat membantu. Masyarakat jadi lebih ringan membayar pajak tanpa terbebani denda, dan kita juga terbantu dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Evarefita, Sabtu (21/6/2025).

Selain dari program pemutihan realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan, termasuk yang tidak mengikuti program penghapusan denda, juga menunjukkan angka signifikan. 

Tercatat sebanyak 143.624 unit kendaraan membayar pajak, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp86,8 miliar.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban denda pajak kendaraan yang menunggak.

Bapenda Riau juga terus melakukan sosialisasi dan membuka pelayanan di berbagai titik untuk memudahkan wajib pajak. Program pemutihan ini merupakan salah satu strategi Pemprov Riau dalam mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (jdi/mdcr)

Terkini