Pemko Pekanbaru Tetapkan 87 Titik TPS Sampah, Selain Itu Ilegal dan Dilarang

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:49:49 WIB
Wali Kota Pekanbaru bersama Wawako saat tinjau salah satu TPS sampah. (Foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang lebih tertib, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan sebanyak 87 titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah resmi yang tersebar di 15 kecamatan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kamis (12/6/2025) mengatakan, penetapan TPS ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang benar dan resmi, sekaligus menekan keberadaan TPS ilegal yang menjadi sumber tumpukan sampah dan merusak estetika kota.

Berikut sebaran 87 titik TPS resmi di Kota Pekanbaru:

Senapelan (11 TPS): Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet.

Sail (5 TPS): Diponegoro (1-3), Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa.

Marpoyan Damai (8 TPS): Lapangan Bola Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana.

Lima Puluh (7 TPS): Hasanudin, Jalan Hitrah, Jalan Lokomotif, Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung.

Binawidya (3 TPS): Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin (sebelum Universitas Riau), Air Hitam (Gudang Alfamart).

Tuah Madani (6 TPS): Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA di TPU.

Tenayan Raya (3 TPS): Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur.

Pekanbaru Kota (9 TPS): Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Jalan Agus Salim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Hos Cokroaminoto, TPS Kopi.

Sukajadi (2 TPS): Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi.

Payung Sekaki (6 TPS): Jalan Laos, Jalan Sidorukun, Jalan As-Shofa, Jalan Siak 2, Jalan Lili, Jalan Durian.

Bukit Raya (5 TPS): Jalan Utama, Jalan Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1.

Kulim (4 TPS): Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor.

Rumbai (8 TPS): Hawai, Jalan Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perumahan BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar.

Rumbai Barat (5 TPS): Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Jalan Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perumahan Cendana/Guru.

Rumbai Timur (5 TPS): Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.

Menurutnya, ini sebagai upaya langkah serius untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dari tumpukan sampah. Pemkot pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Jika ditemukan ada warga yang tetap membuang sampah tidak pada tempatnya, maka Pemkot melalui dinas terkait akan memberikan sanksi tegas.

Masykur juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, kebersihan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, namun juga perlu dukungan aktif dari seluruh warga. (jdi)

Terkini