Pemko Pekanbaru Terapkan Waktu Buang Sampah, Mulai Pukul 19.00 Hingga 21.00 WIB, Melanggar Kena Sanksi

Senin, 09 Juni 2025 | 16:46:51 WIB
Pemko Pekanbaru terapkan waktu buang sampah. (Foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru telah menetapkan aturan baru mengenai waktu pembuangan sampah. Masyarakat kini hanya boleh membuang sampah pada pukul 19.00-21.00 WIB setiap hari.

Kebijakan ini diterapkan setelah Pemkot Pekanbaru mengambil alih pengelolaan sampah secara langsung dari DLHK, menggantikan kerja sama sebelumnya dengan PT. Ela Pratama Prakasa. Proses pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA Muara Fajar akan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

"Kami mengimbau masyarakat agar disiplin dan hanya membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu antara pukul 19.00 sampai 21.00 WIB," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (9/6/2025).

Reza menjelaskan bahwa pembatasan waktu ini bertujuan mencegah penumpukan sampah di TPS yang sudah dibersihkan petugas. 

"Petugas sudah bekerja membersihkan TPS setiap malam. Jika warga tetap membuang di luar waktu yang ditetapkan, maka sampah kembali menumpuk. Ini yang ingin kita hindari," jelasnya.

Reza menekankan perlunya kerja sama semua pihak untuk mewujudkan Pekanbaru yang bebas masalah sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Besaran denda akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang tidak sesuai aturan.

"Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, mari kita patuhi bersama aturan jam buang sampah. Ini demi kenyamanan kita semua," tutupnya. (Ade)

Terkini