Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Mediasi pertama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja yang diwakili LBH Flobamora dengan Yayasan Prayoga Riau telah dilaksanakan dengan fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Helmi Yardi SH, kuasa hukum dari pihak pekerja Ferdinandus Nipa menjelaskan, bahwa dalam mediasi tersebut pihak yayasan telah menawarkan penyelesaian kepada pihak pekerja.
''Perwakilan dari Yayasan Prayoga Riau selaku pihak penguasa memberikan penawaran penyelesaian kepada pekerja, sehingga kami meminta waktu hingga 18 Juni 2025 untuk mempertimbangkan tawaran tersebut,'' ujar Helmi Yardi kepada BGNNEWS.CO.ID di Kantor Disnaker Pekanbaru, Selasa (3/6/2025).
Pihak pekerja akan mengkaji ulang aspek-aspek yang disampaikan terkait sebab material dalam sengketa ini.
"Kami akan menyampaikan secara tertulis kerugian material yang dialami klien kami," tambahnya, seraya menyatakan harapan agar masalah dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Lastono, kuasa hukum Yayasan Prayoga Riau mengonfirmasi, bahwa agenda mediasi pertama adalah membahas kronologi permasalahan dari kedua sisi.
"Karena belum ada kesepakatan yang tercapai, kedua belah pihak diberi waktu dua minggu untuk mempertimbangkan lebih lanjut sebelum melanjutkan ke mediasi kedua," jelasnya.
Lastono menekankan bahwa materi mediasi belum bisa diungkapkan kepada publik. "Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan atau win-win solution bagi kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, pihak Disnaker Kota Pekanbaru selaku fasilitator mengonfirmasi akan memfasilitasi mediasi kedua dari sengketa ini. Namun, pihak Disnaker enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait detail permasalahan yang sedang dimediasi.
Mediasi kedua dijadwalkan akan dilaksanakan setelah tanggal 18 Juni 2025, menunggu keputusan final dari pihak pekerja terkait tawaran penyelesaian yang diajukan pengusaha.
Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang. (Ade)