Giliran Bos RAPP Diperiksa Satgas PKH, Berikut Ini Penjelasannya...

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:54:06 WIB
Mulia Nauli. (foto/istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Mulia Nauli jalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (27/5/2025). 

Mulia mengaku kalau kehadirannya untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Sejak tiga bulan lalu, Satgas PKH telah berkantor di Riau, menggunakan fasilitas ruangan di Kejati Riau. 

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari lalu. 

Mulia menyatakan, dirinya telah menyampaikan keterangan kepada Tim Satgas PKH. Adapun materi keterangan yang disampaikan berkaitan dengan batas izin konsesi perusahaan. 

"Menyampaikan dan berikan keterangan batas izin konsesi perusahaan," terang Mulia Nauli lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Rabu (28/5/2025) pagi. 

Mulia tidak memberikan detil soal batas areal kerja dan konsesi PT RAPP di Riau. Serta apa kaitan batas konsesi perusahaan dengan kewenangan Satgas PKH. 

Namun, pemanggilan PT RAPP ini mengesankan kalau Satgas PKH tidak hanya membidik keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Namun, Satgas juga menargetkan segala usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin, termasuk pertambangan, maupun dugaan adanya pemanfaatan kawasan hutan di luar areal konsesi atau izin yang diberikan pemerintah. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Satgas PKH juga berkepentingan mengetahui areal konsesi PT RAPP. Karena diduga sebagian wilayah konsesi PT RAPP, juga telah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau kelompok tertentu.

Dengan diketahuinya batas areal konsesi PT RAPP, maka Satgas PKH bisa memetakan subjek penguasaan kebun sawit di areal konsesi PT RAPP.

Sebelumnya, di media sosial maupun sejumlah media siber bersiliweran narasi dan video tentang kedatangan Mulia Nauli ke Kantor Kejati Riau. 

Sejumlah media memberitakan kalau Mulia datang karena dipanggil Satgas PKH, namun sempat dibantah olehnya. 

Mulia didampingi anak buahnya, keluar dari kompleks Kejati Riau menggunakan kemeja biru muda, identik dengan seragam khas PT RAPP. 

PT RAPP merupakan entitas dari APRIL Grup, yang merupakan perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Di Provinsi Riau, luasan konsesi PT RAPP kabarnya mencapai 300 ribu hektare. 

Namun, PT RAPP juga ditopang oleh sejumlah perusahaan yang mensuplai kebutuhan bahan baku industri pulp and paper milik PT RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, salah satunya yang terluas yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL). 

Banyak pihak mengaitkan keberadaan perusahaan penyuplai bahan baku kayu tersebut, masih beririsan dengan pengendalian PT RAPP atau APRIL Grup. Perusahaan ini juga berada dalam grup besar Royal Golden Eagle (RGE). (ksi/sabangmeraukenews.com)

Terkini