Bengkulu, BGNNEWS.CO.ID - Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan menurunkan HET kelapa sawit periode bulan Mei 2025 menjadi Rp 2.920 per kilogram.
Keputusan ini diambil setelah pabrik kelapa sawit di provinsi tersebut tidak menaati harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 3.143 per kilogram.
Penetapan harga TBS itu berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan dari 31 pabrik kelapa sawit. Namun hanya 19 perusahaan yang hadir dan beberapa di antaranya tidak menyampaikan laporan lengkap.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, harga TBS untuk periode Mei ditetapkan sebesar Rp 2.920 per kilogram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 223 per kilogram dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Dijelaskannya, penurunan harga sawit ditingkat pabrik itu, dipicu atas turunnya harga indeks-K dari sebelumnya Rp 85 per kilogram menjadi Rp 82,39 per kilogram.
Untuk itu semua pabrik kelapa sawit harus mematuhi kebijakan tersebut. Sehingga harga beli TBS di tingkat pabrik tidak jauh dari harga yang telah ditetapkan.
Rizon menegaskan, untuk memastikan semua pabrik sawit mematuhi harga yang ditetapkan. Bahkan Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan telah melayangkan ultimatum dengan memberikan surat rekomendasi kepada bupati di tiga wilayah untuk memberikan peringatan kepada pabrik kelapa sawit yang masih membangkang tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan.
''Jadi sudah ada delapan perusahaan kelapa sawit diberikan surat rekomendasi pertama,'' ujarnya.
Rizon mengatakan, pabrik kelapa sawit yang telah dikirimkan surat rekomendasi peringatan itu tersebar di tiga kabupaten. Yaitu, empat perusahaan di Kabupaten Mukomuko, dua perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara, dan dua perusahaan di Kabupaten Seluma.
''Surat rekomendasi pertama ini kita layangkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak mematuhi harga TBS yang sudah ditetapkan,'' terang Rizon.
Rizon menegaskan, Pemprov Bengkulu tidak akan tinggal diam jika surat rekomendasi pertama ini diabaikan. Pihaknya akan kembali melayangkan surat rekomendasi kedua jika dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut dari perusahaan terkait.
"Apabila surat rekomendasi kedua juga tidak diindahkan oleh kepala daerah, yakni bupati, maka Gubernur Bengkulu akan melayangkan surat rekomendasi ketiga yang berisi permintaan pemberhentian izin operasional perusahaan tersebut," tandasnya. (jdi/ Harianbengkuluekspress)