Angin Segar, Pemerintah akan Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:53:00 WIB
Ilustrasi pengeboran sumur minyak rakyat. (Foto istimewa)

Semarang, BGNNEWS.CO.ID - Kegiatan pengeboran minyak rakyat berskala kecil-kecil yang selama ini ilegal akan segera diatur dalam regulasi agar bisa tetap berjalan sesuai aturan.

''Soal sumur minyak rakyat ini, kami akan memperjuangkan lewat Permen (peraturan menteri) agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau ilegal di lingkungan itu, kami akan buat payung hukumnya,'' kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pers, usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat.

Menurutnya, saat ini rancangan Permen yang mengatur tentang pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut sedang dibahas sehingga ke depan masyarakat dan koperasi bisa ikut merasakan manfaatnya.

''Ini adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonominya di daerah,'' kata Bahlil.

Dijelaskannya, pihaknya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM dan koperasi. Selama ini kan ada 'illegal drilling'. Kemudian, ada sumur-sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Meski ilegal, selama ini kegiatan pengeboran minyak rakyat tetap berlangsung karena memang memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar. Artinya, kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas dan tidak lagi "kucing-kucingan".

''Jadi, masyarakat sudah bisa mengelola secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum yang lain,'' kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

''Masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi-konsesi besar KKKS. Tetapi, sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh koperasi, oleh UMKM, oleh masyarakat. Kita harus serahkan,'' katanya.

Data yang dihimpun menyebutkan, setidaknya di Indonesia, terdapat sekitar 44.900 sumur minyak, namun hanya sekitar 16.500 yang masih produktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.824 merupakan sumur tua, yaitu sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah berproduksi.

Selain itu, terdapat sekitar 4.500 hingga 8.000 sumur minyak ilegal yang tersebar pada berbagai daerah di Indonesia. Sumur-sumur ini diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari.

Pemerintah Indonesia telah mendorong pengelolaan sumur tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan produksi minyak dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga pertengahan 2024, terdapat 1.434 sumur tua yang dikelola oleh KUD atau BUMD dengan produksi sekitar 3.142 barel per hari. (jdi/antara)

Terkini