RIAU, BGNNEWS.CO.ID - Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki hak guna usaha (HGU).
Untuk itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan. Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui status legalitas perkebunan sawitnya yang beririsan dengan kawasan hutan.
''Karena saat ini pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk Provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha. Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,'' kata Nusron Saat melakukan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis (24/04/2025).
''Saat ini, kami lakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Sudah ada MoU dengan Kementerian Kehutanan, dijelaskan bahwa apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,'' sambungnya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Selain persoalan HGU, Menteri Nusron menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah. Di Provinsi Riau sendiri, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%.
''Minta tolong juga dipetakan ini, masih sisa 1,4 juta bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus, berarti sisa 39% dari 3,531 juta bidang tanah,'' jelas Menteri Nusron.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra dalam paparannya menjelaskan, 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU ini, telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Setelah diverifikasi, saat ini 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data,” ungkap Nurhadi Putra. (jdi)