JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Tiga pihak penyalur dana peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk gelombang IV tahun 2025 sudah disetujui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). Bahkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga sudah dilaksanakan pada 23 April 2025 di Ruang Nusantara I Kantor BPDP, Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 5 Tahun 2025, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR.
Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain:
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
PT. Bank Pembangunan Daerah Aceh Syariah
PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah
Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang IV Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDP mengundang sebanyak 13 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Provinsi Aceh: 7 Lembaga Pekebun
Provinsi Sumatera Utara: 1 Lembaga Pekebun
Provinsi Riau: 2 Lembaga Pekebun
Provinsi Jambi: 2 Lembaga Pekebun
Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 2.758,3641 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.
Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembagunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.
Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program PSR dan Sarpras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang didalamnya mengatur terkait dengan penanaman tanaman sela Padi Gogo untuk pekebun yang mengikuti program PSR.
Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.
Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit -red) untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 376.329 Ha bagi 165.832 Pekebun di seluruh Indonesia. Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id. (jdi/sawitindonesia)