MUKOMUKO,BGNNEWS.CO.ID - Kepada seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko diminta untuk menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Bengkulu.
''Kami kemarin mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk mengimbau agar harga sawit disesuaikan dengan penetapan harga dari provinsi,'' ujar Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, dilansir BGNNEWS.CO.ID dari Antara, Sabtu (12/4/2025).
Iwan menyoroti adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga yang ditetapkan provinsi dan harga beli di tingkat perusahaan. Berdasarkan hasil penetapan provinsi, harga TBS untuk tanaman berumur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.100 per kilogram.
Namun, di lapangan, perusahaan-perusahaan hanya membeli TBS dari petani setempat di kisaran Rp2.700 per kilogram, bahkan lebih rendah. Dan penetapan harga ini berlaku sampai 15 April 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan harga di tingkat provinsi mempertimbangkan umur tanaman sawit, sedangkan sebagian besar perusahaan di Mukomuko tidak membedakan harga berdasarkan usia pohon.
Perubahan Harga di Sejumlah Perusahaan
Dari 10 pabrik minyak kelapa sawit yang beroperasi di Mukomuko, sebagian besar mengalami penurunan harga pembelian TBS. Berikut perkembangan harga terakhir:
- PT Karya Sawitindo Mas: turun dari Rp2.710 menjadi Rp2.560/kg
- PT Mukomuko Indah Lestari: turun dari Rp2.710 menjadi Rp2.560/kg
- PT Karya Agro Sawitindo: naik dari Rp2.700 menjadi Rp2.550/kg
- PT Usaha Sawit Mandiri: naik signifikan dari Rp1.690 menjadi Rp2.600/kg
- PT Gajah Sakti Sawit: turun dari Rp2.760 menjadi Rp2.610/kg
- PT Daria Dharma Pratama: turun dari Rp2.770 menjadi Rp2.670/kg
- PT Surya Andalan Primatama: tetap di Rp2.700/kg
- PT Bumi Mentari Karya: turun dari Rp2.770 menjadi Rp2.670/kg
- PT Sapta Sentosa Jaya Abadi: tetap di Rp2.570/kg. (jun/antara)