JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Sederet tantangan harus diemban PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendapat limpahan ratusan hektar sawit dari negara.
Hal ini dikatakan Ekonom dari Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha. Ditambahkannya, Agrinas Palma mengemban amanah yang sangat besar untuk dapat mengelola perkebunan sawit hasil sitaan. Menurutnya, saat ini belum jelas apakah lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsi hutan atau tetap dikelola sebagai kebun sawit
''Jika dikembalikan ke fungsi hutan, aktivitas ekonomi yang sudah ada harus dapat dialihkan ke perkebunan sawit lainnya, karena pada lahan sawit tersebut sudah ada kegiatan produksi dan rantai produksi yang menyerap tenaga kerja banyak,'' ujarnya saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
Eugenia mengatakan jika tetap dikelola sebagai kebun sawit, maka produktivitasnya harus lebih tinggi paling tidak sama daripada pengelola lama, agar tidak kehilangan nilai tambah untuk ekonomi.
''Agrinas harus memiliki tenaga-tenaga profesional kebun sawit, agar pohon sawit sitaan tidak rusak dan tetap menghasilkan produk yang sama bahkan lebih baik,'' ujar Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) itu.
Apabila lahan sitaan itu masuk dalam kawasan hutan, dia mengatakan sesuai kesepakatan internasional dalam bidang sawit, seperti RSPO, tidak dapat masuk dalam pasar internasional, atau tidak dapat diekspor. Dengan demikian, hasil sawit Agrinas seluruhnya terserap di dalam negeri.
Mengenai langkah pemerintah yang gencar menyita aset perusahaan yang dinilai bermasalah, Eugenia yang juga Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu berharap Satgas PKH bertindak lebih hati-hati dengan meneliti kelengkapan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Diberitakan sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada Senin, 10 Maret 2025, telah menerima lahan sawit yang dianggap masuk hutan pada tahap pertama seluas 221.886,421 hektare dari Kejaksaan Agung. Kemudian pada 26 Maret Agrinas kembali menerima izin penguasaan hutan seluas 216.997,75 hektar. (jun/sawitindonesia)