Sertifikasi Yurisdiksi Solusi Ringankan Petani Sawit Dapatkan ISPO

Sabtu, 05 April 2025 | 16:58:11 WIB
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin. (Foto istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Penerapan sertifikasi yurisdiksi dapat menjadi solusi untuk menekan biaya sertifikasi yang saat ini cukup memberatkan petani kelapa sawit. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pendanaan bagi petani dalam mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudinz biaya sertifikasi saat ini mencapai sekitar Rp4 juta per hektar, yang tentunya cukup tinggi bagi petani kecil. Dengan sertifikasi yurisdiksi, diharapkan dapat ditekan dan lebih terjangkau oleh para petani.

Dijelaskan, sertifikasi yurisdiksi merupakan pendekatan yang diterapkan berdasarkan wilayah administrasi tertentu, seperti kabupaten atau provinsi, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas akses petani sawit terhadap sertifikasi dengan biaya yang lebih rendah melalui dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Sabarudin juga mengungkapkan, bahwa beberapa kabupaten penghasil sawit telah memulai verifikasi dan proses menuju penerapan sertifikasi yurisdiksi. Inisiatif ini diyakini tidak hanya meningkatkan daya saing petani sawit, tetapi juga membangun sinergi yang lebih kuat antara perusahaan dan petani kecil.

Sabarudin menjelaskan, bahwa kerja sama antara pemerintah kabupaten, petani, dan koperasi sedang berlangsung untuk memastikan penerapan sertifikasi sesuai dengan standar ISPO. Sertifikasi yurisdiksi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok minyak sawit global. (jun/infosawit)

Terkini