JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Surat yang ditujukan kepada berbagai pihak tersebut agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Surat himbauan Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemda se-Indonesia, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), dimana Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Itu sebabnya bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang mencoba meminta THR, wajib untuk menolaknya.
Apabila ada pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, pemerasan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
“Selain itu, jangan lupa melaporkannya juga kepada Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528,” demikian Ninik dalam surat himbauannya.
Perlu diketahui masyarakat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
2. Aliansi Jurnalis lndependen (AJI).
3. lkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS).
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI).
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya ldul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Terakhir Dewan Pers menyampaikan sangat berkomitmen menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (Redaksi)