Riau, BGNNEWS.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat pengumuman tentang penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat dengan nomor 800.1.2.2/BKD/PU/24/2025 itu menjelaskan waktu dan tempat prosesi penyerahan SK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Indra pada wartawan, Sabtu (20/12/2025) menyebutkan, kegiatan ini diadakan sehubungan dengan telah selesainya penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 dari BKN Regional XII Pekanbaru.
Penyerahan itu akan digelar pada Rabu, 24 Desember mendatang di Lapangan Helipad Gedung Daerah Provinsi Riau, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Pihaknya mengimbau para peserta untuk mengikuti dan memantau seluruh perkembangan informasi pelaksaan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui situs https://bkd.riau.go.id.
Adapun ketentuan pada penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, diantaranya:
a. Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum acara dimulai
b. Membawa alat tulis pribadi (pena)
c. Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu bewarna hitam (pantofel). Dengan ketentuan: untuk laki-laki memakai baju korpri lengkap, menggunakan papan nama, lambang korpri dan ikat pinggang korpri, sedangkan peserta perempuan memakai baju korpri lengkap, jilbab hitam polos, menggunakan papan nama dan lambang korpri
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh peserta
e. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke lokasi acara. (jdi/bgnnews)