Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh kapolres jajaran terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Aturan ini diterapkan pada sejumlah ruas strategis di Provinsi Riau, meliputi jalur batas Sumatera Utara - Riau - Pekanbaru- batas Riau - Jambi serta Pekanbaru - Bangkinang - batas Riau - Sumatera Barat.
"Pembatasan dilakukan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan. Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan, di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), kendaraan pengangkut hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana, serta angkutan bahan pokok dan sembako.
"Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Ditlantas Polda Riau menetapkan sejumlah titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara - Riau, Riau - Jambi, dan Riau - Sumatera Barat. Pengawasan juga dilakukan di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru - Bangkinang," ungkap Taufiq.
Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.
Taufiq, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru.
"Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut SKB tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri," tutup Taufiq. (jdi/bgnnews)