Tanggapi Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025, Akademisi Unilak: Berpotensi Timbulkan Keresahan Publik

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:03:16 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Unilak, DR Andrizal SH MH. (foto bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Jelang pelaksanaan pemihan ketua RT dan RW serentak di Pekanbaru, sejumlah pro kontra muncul ke permukaan. Yakni mengenai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan, serta Pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW.

Menurut Akademisi Fakultas Hukum Unilak, DR Andrizal SH MH pada bgnnews.co.id, Jumat (19/12/2026), hal ini memang perlu disikapi dan dikritisi secara bijak dan menjadi perhatian bersama pihak pemerintah kota dan DPRD kota Pekanbaru serta komponen masyarakat lainnya agar polemik ini tidak berkepanjangan dan mengganggu layanan publik yang justru merugikan masyarakat banyak yang sangat berpotensi memicu keresahan.

Hal ini ditandai dengan  beberapa perwakilan RT dan RW mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis, 18 Desember 2025 yang meminta regulasi tersebut dibatalkan. Beberapa cacatan yang perlu dikritis. 

Pertama, terkait dengan tahapan pemilihan pada Pasal 3 huruf a. tahapan pra-pemilihan, huruf b. uji kelayakan dan kepatutan, huruf c. tahapan pemilihan, huruf d. tahapan pengesahan, dan huruf e. tahapan pengukuhan. 

Kedua, Pasal 4 Ayat 3 Tahapan Pengesahan ketua dan pengurus RT terdiri dari: a. Lurah mempelajari dan menganalisa hasil pemilihan Ketua RT yang dikirimkan Panitia Pemilihan dari sisi persyaratan dan prosedur pemilihan; b. Lurah menyampaikan hasil musyawarah pemilihan Ketua RT kepada Camat dengan surat pengantar untuk diterbitkan Keputusan Camat atas nama Wali Kota tentang Penetapan Ketua dan Pengurus RT; dan c. Lurah mengirimkan Keputusan Camat tentang Penetapan Ketua dan Pengurus RT kepada Panitia Pemilihan Ketua RT melalui Ketua RW setempat. Ayat 4 Tahapan Pengukuhan Ketua dan Pengurus RT terdiri dari: a. Panitia Pemilihan Ketua RT mengadakan musyawarah Warga untuk persiapan acara Pengukuhan Ketua dan Pengurus RT oleh Lurah; b. Camat atau Lurah atas nama Wali Kota dapat mengukuhkan Ketua dan Pengurus RT yang disaksikan warga; dan c. pengukuhan ketua dan pengurus RT dapat dilakukan secara serentak oleh Wali Kota yang petunjuk pelaksanaannya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. 

Pasal 5 ayat 1 Tahapan Pra-Pemilihan ketua RW dilaksanakan sebagai berikut:  a. Ketua RW menyampaikan kepada Lurah terkait berakhirnya masa bhakti ketua RW paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa bhakti berakhir;  b. Lurah mengintruksikan kepada ketua RW yang bersangkutan untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan ketua RW;  c. Warga mengadakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pemilihan ketua RW; d. Hasil musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan dikirimkan kepada Lurah untuk diterbitkan Surat Perintah atas nama Camat; e. Lurah menerbitkan Surat Perintah atas nama Camat tentang Panitia Pemilihan ketua RW; f. Lurah menyampaikan Surat Perintah atas nama Camat tentang Panitia Pemilihan melalui Ketua RW; dan g. Panitia Pemilihan membuka pendaftaran.

Pasal 6 ayat 1  Setiap Bakal Calon Ketua RT dan RW Wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Lurah sebelum ditetapkan sebagai calon tetap. Ayat 2 Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum tahapan pemilihan. 

Ayat 3 Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk menilai kemampuan calon dalam: a. komitmen pelayanan masyarakat; b. kepemimpinan dan kemampuan koordinasi; c. keamanan dan ketertiban lingkungan; d. kebersihan lingkungan; 

e. pemahaman dan dukungan terhadap program LPS (Lembaga Pengelola Sampah); dan f. integritas, akhlak dan rekam jejak sosial.  Ayat 4 Bakal calon Ketua RT dan RW yang tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan gugur. 

Ketiga, Musyawarah Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW pada Pasal 12 ayat 1 Pemilihan Ketua RT atau RW dilakukan tanpa pemungutan suara dan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat warga di lingkungan masing masing. Ayat 2 Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk menetapkan Ketua RT dan RW berdasarkan kesepakatan bersama warga. Ayat 3 Musyawarah harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, dengan ketentuan apabila pada musyawarah pertama tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, maka dilaksanakan musyawarah kedua dan apabila pada musyawarah kedua tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kepala Keluarga, maka dilakukan proses pemungutan suara secara langsung pada saat itu juga. 

Bilamana disandingkan  dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW. Pasal 13 ayat1, Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilaksanakan oleh suatu Panitia yang teridiri dari : a. Kepala Kelurahan dan Sekretaris Kelurahan yang ditunjuk sebagai Penanggung jawab. b. Pemuka masyarakat setempat sebagai Ketua, Wakil, Sekretaris yang dipilih oleh anggota Rukun Tetangga/Rukun Warga. c. d. 

Pemuka masyarakat yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b, yaitu orang yang tidak sedang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu. (2) Hasil Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah dan disahkan oleh Camat setempat atas nama Walikota.

Jika dilihat dari dua regulasi tersebut yang menyakut hal sama, maka terlihat beberapa aturan yang saling bertentangan, perwako penekanannya musyawar mufakat, sedangka perda lebih kepada pemilihan secara langsung, kemudia terkait dengan aturan penerapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propertest) juga berpotensi bermasalah karena siapa yang mempunyai wewenang  melakukannya, materi, serta kompetensi penilai pengujian tersebut, bila merujuk pada azas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, maka jelas Perda  Nomor 12 Tahun 2002 lebih tinggi kedudukannya dibandingkan Perwako 48 tahun 2025 walaupun sama-sama produk hukum daerah, bilamana merujuk pada Hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, jika perwako ini tetap dipaksakan maka berpotensi menimbulkan keresahan publik dan adanya gugatan hukum atas pelaksanan pemilihan RT/RW dikota Pekanbaru.

''Untuk itu lebih elok kiranya pihak pemko dan DPRD kota Pekanbaru kembali duduk bersama membahas masalah ini secara bijak apa yang terbaik untuk dipersembahkan bagi warga kota ini,'' ungkap Andrizal yang juga Sekretaris Eksekutif  Riau Care Institut ini. (jdi/bgnnews)

Terkini